"Jadi ketagihan karena masih penasaran," ujar IP.
Sekali menang judi online, IP mendapat Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Sekali menang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Biasa mainnya di warnet."
"Ini beli handphone buat main judi online, mungkin," kata IP.
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kecanduan Judi Online, Bocah Ajak Pegawai Minimarket Sekongkol Bobol Uang Kasir, Pura-pura Sandera, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/24/kecanduan-judi-online-bocah-ajak-pegawai-minimarket-sekongkol-bobol-uang-kasir-pura-pura-sandera?page=all.