Mobil Lamborghini yang dikemudikan tersangka tersebut bertipe Gallardo dan berwarna oranye.
Atas perbuatannya, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pengemudi Lamborgini itu melepaskan tembakan ke atas dengan pistol sebanyak tiga kali.
Menurut Yusri, awalnya Abdul Malik tak terima dengan ucapan pelajar yang mengomentari mobilnya.
"Dia diteriaki dengan satu kalimat, "wah, mobil bos nih!," ungkap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mendengar ucapan pelajar ini, Yusri mengatakan, pengemudi Lamborghini tak terima dan langsung turun dari mobil.
"Rupanya si pemilik kendaraan tidak terima, lalu turun mengeluarkan kata-kata yang tidak bagus," jelas Yusri.
Ia menyampaikan, ketika Abdul Malik keluar dari mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar, lalu kedua pelajar meninggalkan mobil Lamborghini itu.
Berhubung kedua pelajar itu tak mau berhenti saat diminta oleh pengemudi Lamborghini, lalu ia mengeluarkan senjata apinya.
Pemilik mobil itu kemudian meletupkan senjata apinya ke udara.
"Kedua orang tersebut diberhentikan namun tidak mau berhenti, yang keluar senjata yang diletupkan ke atas, itu satu kali pertamanya," katanya.
Setelah kedua pelajar berhenti, Abdul Malik meminta kedua pelajar untuk jongkok, namun mereka menolaknya.
Tak terima, pemilik mobil kemudian kembali meletupkan senjata apinya ke atas sebanyak dua kali.
"Lalu diletupkan lagi satu kali, disuruh jongkok, yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi senjata itu, tiga kali letusan," katanya.