TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Lamborghini oranye yang dikendarai AM yang todong dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019) diketahui menunggak pajak mobil mewah.
Kini pajak mobil harus ditanggung pengangguran berinisial AR yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekitar tahun 2013 silam.
Beban pajak Lamborghini bernilai ratusan juta rupiah tersebut diungkapkan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin harus dilunasi oleh AR.
Sebab, walaupun AR merupakan pihak yang dirugikan, Warga Jalan Cipulir I, Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu tercatat sebagai pemilik Lamborghini orange.
Baca: Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Rumah Pemilik Lamborghini yang Todong Pelajar di Kemang
Hal tersebut dibuktikan dari data diri dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Lamborghini orange.
Sehingga, AR katanya harus membayarkan pajak Lamborghini orange sekaligus denda keterlambatan bayarnya.
"Jika terdapat orang meminjamkan KTP ke orang lain terus disalahgunakan, itu memag menjadi resiko yang bersangkutan, termasuk tunggakkan pajak mobil tersebut," ungkap Yuspin dihubungi pada Kamis (26/12/2019).
Oleh karena itu, Yuspin berharap agar AR segera membuat laporan polisi atas kehilangan KTP.
Baca: Lamborghini yang Dikendarai Penodong Pistol ke Pelajar Ternyata Milik Seorang Pekerja Serabutan
Selain itu, laporan polisi tersebut akan digunakan untuk melakukan blokir kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Langkah tersebut dilakukan agar AR tidak kembali tertagih pajak Lamborghini orange pada tahun berikutnya.
"Dia harus buat laporan ke Polisi sesuai dengan kronologis, (laporan polisi) sebagai bahan untuk blokir kendaraan, sehingga (pajak terutang) tidak berkelanjutan," jelasnya.
Terkait permasalahan yang dialami oleh AR yang diketahui hanya seorang pengangguran, Yuspin mengaku tidak dapat berbuat banyak.
Sebab, sesuai dengan Perundang-undangan, AR harus membayarkan pajak Lamborghini orange lantaran tercatat sebagai miliknya.
Pengemplangan Pajak