"Kita kenakan UU 114, 112, Undang-Undang 35 Tentang Narkotika, ancamannya di atas 5 tahun," ujar Yusri.
Sementara, untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang sebuah penghalang cukup tinggi di lokasi tersebut.
Pemasangan Pembatas
Masih mengutip Kompas.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, pihaknya sudah mekakukan upaya agar pengendara terhindar dari kecelakaan di pertigaan depan Apotek Senopati, Jakarta Selatan.
Upaya tersebut guna menindaklanjuti adanya dua kecelakaan mobil menabrak apotek dalam tenggat waktu berdekatan yakni selama dua bulan terakhir.
Satlantas Polres Jakarta Selatan pun sudah berkoordinasi dengan pihak Sudin Bina Marga untuk memasang batu pembatas atau kanstin.
"Itu yang pasti dari Jalan Gunawarman ke tikungan kalau ke kiri ke Bunderan Senayan ke kanan ke SCBD itu, kami sudah lakukan upaya."
"Kalau tidak salah Oktober lalu ada kejadian sampai satu orang meninggal dan kami sudah kordinasi dengan Bina Marga Jaksel itu akhirnya sudah ditindak lanjutin dinaikin blok puping, atau pembatas," jelas Widodo, Sabtu (28/12/2019).
Meski sudah di pasang di sisi kanan yang mengarah ke SCBD, tetap saja batu pembatas tidak mampu menahan cepatnya laju mobil BMW yang menghantam bangunan Apotik Senopati Sabtu lalu.
Widodo menyebut, salah satu faktornya adalah tingginya kecepatan mobil saat melaju dari arah Gunawarman.
"Sudah dipasang belum lama artinya dengan pemasangan pembatas blok ini yang seperti itu (mobil laju) harusnya enggak loncat kesana (apotek), kalau kencang."
"Tapi ini sudah dipasang juga tetap juga kan itu kencang itu mobil," tutur Widodo.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)