"Tersangka akan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik tersangka, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Jerat Hukuman Pelaku
Tersangka bernama Toto Prasetio ini bisa dijerat sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada tersangka hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, Toto Prasetio juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Kronologi
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 06.10 WIB.
Kendaraan yang dikemudikan Toto Prasetio melaju dari arah utara ke selatan.
Sampai di depan Gedung Summitmas, Toto menabrak rombongan pesepeda.
Sehingga pesepeda yang ditabrak itu mengalami luka.
Kemudian, para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Seorang korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.