TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) lalu merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengemudi mobil Avanza yang kini ditetapkan menjadi tersangka itu diketahui bernama Toto Prasetio (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Penabrak sepeda di Jalan Sudirman sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan penahanan yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Yusri menegaskan, Toto positif menggunakan narkoba dengan jenis amfetamin, atau ekstasi.
"Urine (tersangka) mengandung amfetamin," ungkapnya.
Ia mengatakan, Toto saat ini diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, alasan tersebut karena status tersangka sebagai ASN dari kepolisian.
Sehingga, Propam masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Selatan, karena dia adalah personil dari Polres Metro Jakarta Selatan, tapi dia adalah ASN yang aktif," jelasnya.
Yusri menambahkan, untuk sanksi kepada tersangka hingga saat ini masih belum ditentukan.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka sudah mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine, menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," ujar Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka penabrak tujuh sepeda itu.