TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) lalu merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengemudi mobil Avanza yang kini ditetapkan menjadi tersangka itu diketahui bernama Toto Prasetio (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Penabrak sepeda di Jalan Sudirman sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan penahanan yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Yusri menegaskan, Toto positif menggunakan narkoba dengan jenis amfetamin, atau ekstasi.
"Urine (tersangka) mengandung amfetamin," ungkapnya.
Ia mengatakan, Toto saat ini diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, alasan tersebut karena status tersangka sebagai ASN dari kepolisian.
Sehingga, Propam masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Selatan, karena dia adalah personil dari Polres Metro Jakarta Selatan, tapi dia adalah ASN yang aktif," jelasnya.
Yusri menambahkan, untuk sanksi kepada tersangka hingga saat ini masih belum ditentukan.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka sudah mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine, menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," ujar Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka penabrak tujuh sepeda itu.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik tersangka, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Jerat Hukuman Pelaku
Tersangka bernama Toto Prasetio ini bisa dijerat sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada tersangka hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, Toto Prasetio juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Kronologi
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 06.10 WIB.
Kendaraan yang dikemudikan Toto Prasetio melaju dari arah utara ke selatan.
Sampai di depan Gedung Summitmas, Toto menabrak rombongan pesepeda.
Sehingga pesepeda yang ditabrak itu mengalami luka.
Kemudian, para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Seorang korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Korban lainnya yang berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan.
Lalu, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Empat korban lain yang masih berstatus pelajar, yaitu HF, RZ, GR, dan KA, juga menderita luka.
Keterangan Polisi di TKP
Panit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Wasiyanto mengatakan, pengemudi Avanza menabrak pesepeda dari arah belakang.
"Dari belakang, satu arah dari belakang," ujar Iptu Wasiyanto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Mengenai kecepatan dari pengemudi Avanza sebelum menabrak rombongan pesepeda, Wasiyanto mengungkap kecepatan yang dimiliki pengemudi tersebut sekira 60-70 km/jam.
"Kalau kecepatan, karena masih pagi kemungkinan 60-70," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Egidius Patnistik/Ari Purnomo)