News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

PN Jakarta Pusat Kebanjiran, Sidang Diliburkan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banjir di depan PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meliburkan sejumlah agenda sidang yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (2/1/2020).

Upaya penundaan sidang itu dilakukan karena adanya genangan air di lokasi akses menuju ke pengadilan yang berada di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto telah memberikan surat pemberitahuan kepada para perangkat sidang adanya penundaan sidang tersebut.

Dia memandang kejadian itu sebagai "force majeure" atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca: Jaringan Seluler Indosat Sempat Terganggu oleh Banjir

Dia belum memberitahukan kapan persidangan akan kembali digelar di pengadilan tersebut.

Sementara itu, Bayu, seorang pengendara sepeda motor, mengungkapkan kondisi di sekitar pengadilan. Menurut dia, akses menuju ke pengadilan terputus karena adanya genangan air.

Baca: Kemenhub Siagakan Tim Reaksi Cepat Bantu Korban Banjir di Jakarta, Tangerang dan Bekasi

"Sampai depan pengadilan banjirnya. Di jalan depan pengadilan, dalam sepinggang," kata dia.

Dia melihat genangan air sudah memenuhi di lampu merah menuju ke arah Stasiun Kemayoran. Selain itu, kata dia, genangan air juga terlihat di wilayah Gunung Sahari.

"Saat ini, saya sudah putar balik," kata dia.

Untuk diketahui, pada Kamis ini akan digelar sejumlah sidang di PN Jakarta Pusat. Dua diantaranya merupakan sidang kasus tindak pidana korupsi.

Sidang pertama, kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sidang kedua adalah kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam yang melibatkan terdakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini