TRIBUNNEWS.COM - Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus pemerasan dan pengancaman.
Dua pria yang berprofesi sebagai wartawan media tipikor87.id ini memeras korbannya, FDA (18), di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut data yang dikumpulkan, TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait peristiwa pemerasan tersebut.
1. Berawal dari Kenalan Via Michat
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan itu terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu.
Awalnya, Dwi Pujianto Akbar berkenalan dengan FDA melalui aplikasi Michat.
• Jacksen F Tiago Tetap Bertahan di Persipura Jayapura, Persija Jakarta Segera Umumkan Pelatih Barunya
• Fakta Baru Korban Mutilasi di NTB, Temuan Organ Tubuh dalam Kulkas hingga Polisi Periksa 19 Saksi
"Di Michat mereka menemukan si korban FDA," kata Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
Dwi kemudian ingin menemui FDA di apartemen yang dihuni korban.
Saat berkenalan, Dwi mengatakan kepada FDA bahwa dia seorang polisi.
2. Merayu Jadi Pacar