TRIBUNNEWS.COM - Anggota TGUPP DKI Jakarta, Muslim Muin mengungkapkan para korban banjir yang akan melayangkan gugatan harus memikirkan sumber air yang menggenangi sejumlah titik.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara PRIMETIME NEWS yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (6/1/2020).
Muslim menuturkan, terdapat dua penyebab dari banjir yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pertama, Muslim mengatakan banjir yang terjadi di awal tahun 2020 ini merupakan banjir lokal akibat curah hujan yang cukup ekstrem.
Sedangkan penyebab kedua, dikarenakan adanya banjir kiriman yang berasal dari Bendungan Katulampa, Bogor, Jawa Barat.
Muslim menjelaskan, meski air telah dipompa nantinya sungai akan meluap karena debit air yang tinggi.
Sehingga, apabila para korban banjir ingin melakukan gugatan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Muslim mengatakan seharusnya berpikir terlebih dahulu air berasal dari mana.
"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir ada dua penyebabnya, banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," tutur Muslim.
"Jadi ada hujan yang cukup ekstrem, terus ada dari Katulampa."
"Dipompa pun airnya sungainya ini meluap karena kiriman dan dari hulu," lanjut dia.
"Kalau mau menggugat pikirkan dulu siapa yang mengirimkan airnya," tambahnya.
Muslim melanjutkan, akan berbahaya apabila korban banjir Jakarta melayangkan gugatan pada Anies.
Karena menurut penuturan Muslim, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) juga dapat tergugat.
Muslim menjelaskan, tokoh yang dapat mengendalikan air dari daerah hulu atau Bogor adalah Jokowi dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Kalau mau menggugat gawat, presiden akan tergugat," terang Muslim.
"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu ya presiden dan Gubernur Jawa Barat," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Muslim juga meminta masyarakat korban banjir untuk dapat membandingan soal tanggap darurat serta mitigasi bencana antara Jakarta dengan Bekasi.
Muslim menegaskan untuk memikirkan dengan baik soal keputusan gugatan tersebut.
Menurut Muslim, lebih baik seluruh pihak tidak bertindak untuk saling melempar kesalahan.
Seharusnya, semua masyarakat saling membantu setelah mengalami banjir.
"Dan kita lihat juga dulu mana yang lebih cepat tanggap darurat dan mitigasinya, DKI atau bekasi," ucap Muslim.
"Coba deh dipikirkan matang-matang."
"Jadi kita jangan saling menyalahkan kalau menurut saya, kita saling bantu aja," imbuhnya.
Dalam acara tersebut diketahui Anies digugat oleh para korban banjir Jakarta.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan Anies digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Korban banjir Jakarta dapat melayangkan gugatan melalui beberapa cara.
Yakni dapat melalui surat elektronik (Email) yang merupakan pendaftaran resmi, yakni banjirdki2020@gmail.com
Sudah terdapat 170 korban banjir Jakarta yang terdaftar sebagai penggugat, pada Senin (6/1/2020) petang.
Dan kemungkinan akan terus bertambah.
Nantinya setelah para korban memberikan data mereka, tim advokasi akan melakukan verifikasi.
Setelah itu, tim advokasi akan melakukan tabulasi dan selanjutnya akan mulai mengelompokkan data tersebut.
Data yang didapatkan akan diklasifikasikan seperti berdasarkan kerugian yang dialami.
"Sampai sore ini di tim kami sudah terdaftar sekitar 170 orang," ujar Azas.
"Tapi saat saya menuju ke sini juga sudah ada yang nelpon."
"Pendaftaran resmi melalui email, jadi lewat sana nanti semua pengaduan dan data yang mereka kirim kami akan verifikasi," lanjut dia.
"Baru kami tabulasi terus kita bikin cluster, ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," tambahnya.
Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).
Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.
Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.
Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.
"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.
"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."
"Tinggal mencari siapa yang mau jadi penggugat terus juga bukti-buktinya dan juga data-data kerugiannya," imbuhnya.
Azas menuturkan, gugatan yang digunakan menggunakan metode class action.
Mode tersebut merupakan gugatan perdata yang dilakukan oleh korban suatu peristiwa dengan jumlah yang banyak serta memiliki kejadian yang sama.
Sehingga apabila jumlah korban banjir Jakarta yang ikut melakukan gugatan berjumlah ratusan, maka dipilih beberapa orang untuk menjadi perwakilan.
"Karena memang class action itukan metode gugatan perdata untuk dilakukan korban massal dan kejadiannya sama," tutur Azas.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)