News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Gugatan Banjir ke Anies Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Korban: Banjir Salah Siapa?

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin menyebut gugatan korban banjir kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan menyeret tokoh lain.

Muslim menyebut yang bertanggung jawab terhadap banjir tak hanya Anies Baswedan, melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menanggapi hal itu, anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggola menyebut banjir di Jakarta diperparah lantaran pemerintah setempat dan Anies Baswedan tidak mampu untuk menanganinya.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Azas dalam wawancara PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Azas menyebut yang menggugat adalah warga Jakarta sebagai korban banjir, sehingga wajar saja mereka menggugat pemimpinnya, Anies Baswedan.

"Ya ini kan yang menggugat warga Jakarta, dia menggugat kepada pemerintah daerahnya," ujar Azas.

"Dia enggak bisa menggugat Gubernur Jawa Barat atau Bupati Bogor," sambungnya.

Azas menyebut warga Jakarta yang menjadi korban banjir berhak untuk menuntut perlindungan dan pelayanan dari pemerintah daerahnya.

"Kan dia sebagai warga Jakarta kan dia punya hak mendapatkan perlindungan, mendapatkan hak pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," terang Azas.

Ia menyebut kondisi banjir Jakarta diperparah oleh ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.

"Nah, dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerahnya tidak bekerja dengan baik, gubernurnya tidak bekerja dengan baik," kata Azas.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Menurut Azas, ketidakmampuan jajaran Anies Baswedan untuk menangani banjir terlihat dari kurangnya informasi soal banjir untuk warganya.

"Masyarakat tidak diaksih tahu akan terjadi banjir. Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas," kata Azas.

Azas menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan namun ternyata tidak ada persiapan.

Ia menyimpulkan bahwa kondisi banjir yang parah ini adalah salah Anies Baswedan sehingga wajar saja warganya menggugat.

"Tanggal 23 Desember 2019 Komisi D DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, semua ditanya bagaimana persiapan banjir, tidak ada kesiapan," jelas Azas.

"Nah ini salah siapa? Yang mau digugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong. Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.

Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.

Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.

Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.

Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).

Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.

Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.

Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.

"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.

"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.

Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.

"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.

"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.

Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.

Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

TGUPP: Gugatan Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil

Dalam telewicara tayangan tersbut, Muslim Muin mengingatkan gugatan ke Anies Baswedan bisa menyeret Jokowi hingga Ridwan Kamil.

Pasalnya, banjir di Jakarta tidak semata kesalahan Anies Baswedan.

Muslim mengungkit dua penyebab banjir yang di antaranya adalah kiriman dari Bogor.

"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir tuh akibat apa? Ada dua penyebabnya, ada banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," ujar Muslim.

"Jadi ada hujan lokal yang super ekstrem, terus datang (banjir dari) Katulampa," sambungnya.

Muslim menyebut pompa air tidak terlalu berpengaruh lantaran debit air terlalu banjak dari berbagai sumber terkumpul di Jakarta.

Muslim pun mengingatkan Azas agar memikirkan lagi soal rencananya menggugat Anies Baswedan.

Bahkan Jokowi disebut bisa ikut terseret dalam gugatan korban banjir tersebut.

Pasalnya, menurut Muslim, kunci pengendali debit air dari hulu ada di tangan Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi kalau mau menggugat, pikirkan dulu, siapa yang mengirimkan air itu?" ujar Muslim.

"Kalau mau menggugat, wah, gawat, Pak Presiden akan tergugat mas."

"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu Pak Presiden dan Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.

Muslim juga mengklaim pihak yang lebih dulu menangani banjir adalah Jakarta, bukan Jawa Barat.

"Dan kita lihat juga dulu. Mana yang lebih cepat tanggap darurat mitigasinya? DKI atau Bekasi? Coba deh dipikirkan matang-matang," pesannya.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini