News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Pernah Kepergok Warga, Tersangka Pencabulan 6 Bocah di Pademangan Tak Kapok Beraksi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap bocah laki di sekitaran Pademangan Barat, Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, pernah ketahuan warga ketika beraksi.

Meski begitu, Heri tak kapok dan terus melakukan aksinya hingga ditangkap polisi akhir Desember lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka pernah ketahuan warga di Pademangan Barat sangat mencabuli seorang bocah.

Namun, warga setempat menyelesaikan kasus lama itu secara kekeluargaan.

"Memang pelaku ini, di daerahnya sudah pernah melakukan dan tertangkap sekali oleh warga di sana, kemudian oleh pimpinan warga di sana didamaikan secara kekeluargaan pada saat itu," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).

• Predator Anak Beraksi di Pademangan, Korban Diimingi Permen Hingga Aksi Bejat di Rumah Kosong

• Gara-gara Petasan Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan Tewas Dikeroyok, Tubuh Korban Penuh Luka Bacok

Ketika ketahuan warga, Heri bahkan sudah membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Nyatanya, akhir Desember lalu, Heri mengulangi perbuatannya hingga korbannya melapor.

"Dia membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, didamaikan pada saat itu. Didamaikan, kemudian tertangkap lagi, ternyata ini masih berlanjut," kata Yusri.

Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.

Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pernah Ketahuan Warga, Heri Tak Kapok Cabuli Bocah di Pademangan

Terungkap berkat laporan warga

Polsek Pademangan menangkap seorang predator anak bernama Heri Setiawan (19).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini