NV tidak hanya menyiksa GH.
Dia sudah bekerja hampir lima tahun di rumah majikannya tersebut.
Dia juga disebut telah menganiaya kakak GH, yaitu DF (12) berulang kali.
Lagi-lagi penganiayaan dilakukan dalam keadaan rumah kosong dan tidak ada pengawasan sama sekali dari orangtua kedua anak itu.
"Dia ini, NV, kerja di majikannya sudah sejak tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini. Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," ucap Audie.
4. Dilaporkan setelah video viral
Orangtua korban awalnya tidak curiga dengan kinerja NV sebagai ART.
Saat video penganiayaan itu viral barulah ibu korban mengetahui hal tersebut.
Itu diketahui tanggal 4 Januari. Mereka melaporkan NV ke polisi pada 7 Januari 2020
"Ibu korban baru mendapatkan video tersebut pada tanggal 4 Januari lalu, dan tanggal 7 Januari ibu korban langsung melapor kepada kami," ucap Audie.
Polisi langsung mengejar dan mencari NV. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca: Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan
NV kini dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adaah pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar"