TRIBUNNEWS.COM - Kota Depok memiliki kebijakan baru bagi pengendara atau pemilik mobil. Kini, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Perda tersebut masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatn Pradi saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Menekan parkir sembarangan
Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Baru diterapkan 2022 Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan, perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
Baca: Cerita Anak Lihat Ayah dan Ibu Dianiaya hingga Ikut Terluka: Aku Ngomong Ampun Bang, Dia Tetap Mukul
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.