Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.
MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Sudah bersuami
MH (32), ART yang menggugurkan kandungan dengan obat-obatan di Penjaringan, sudah memiliki suami.
Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai seorang anak yang berusia enam tahun.
"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," kata MH saat rekonstruksi kasus di tempat kejadian, kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
MH mengaku saat ini sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya. Hal itu juga dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim.
"Tersangka ini kan sebenarnya sudah punya suami. Suaminya itu mengajukan cerai tapi belum putus," kata Mustakim selesai rekonstruksi.
• Evan Dimas Resmi ke Persija Jakarta, Tolak Klub Luar Negeri Hingga Terwujudnya Impian
• Bermodal Kunci Letter T, Pria Bermasker Gasak Sepeda Motor di Glodok
• Evan Dimas Berlabuh ke Persija Jakarta: Alhamdulillah Hari Ini Terwujud
• Caleg PDIP Harun Masiku Belum Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
• Respon UKI Soal Gugatan Mahasiswanya ke MK yang Singgung Jokowi Tak Ditilang
Beberapa bulan lalu, di sela-sela proses perceraian, MH bertemu teman sekolahnya, DS.
Selesai pertemuan itulah DS menyetubuhi MH hingga hamil. MH yang malu dan dalam paksaan akhirnya menggugurkan janin yang berusia enam bulan.
"Hamilnya itu sama pacarnya (DS). Karena mungkin hamilnya sama pacarnya dan pacarnya itu nggak mau tanggung jawab, akhirnya malu. Ya digugurkan dengan cara dia membeli obat melalui online," kata Mustakim.
MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan. (TribunJakarta.com)