TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap dua tersangka kasus perjudian domino qiu qiu secara online, masing-masing tersangka bernama Dian Andriyanto dan Ambar Al Mansyur Saleh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditangkap di warnet di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (7/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus perjudian itu berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.
Selanjutnya, polisi mendatangi warnet yang biasa digunakan untuk perjudian domino qiu qiu.
"Sesampainya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu secara online. Selanjutnya, tim mengamankan kedua laki-laki tersebut," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2020).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menggeledah warnet itu dan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit CPU komputer, selembar bukti transfer Bank BCA tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Ariestanto, dan selembar bukti transfer Bank MANDIRI tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Teddy senilai Rp 1 juta.
"Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 Bis KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dua Penjudi Online di Warnet Tanjung Priok"