TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan yang melibatkan ojek online kembali terjadi.
Korban bernama Agnes Setia Oetami mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 9 juta seusai ditipu oleh seorang oknum driver Gojek.
Kejadian itu dialami pada tanggal 7 Januari 2020, berawal dari Agnes yang ingin memesan minuman di sebuah outlet di Plaza Senayan.
Melalui aplikasi Gojek, Agnes mendapatkan driver dengan inisial AY.
Seusai menerima pesanan, AY langsung menghubungi Agnes dan mengaku tidak memiliki uang tunai untuk membeli pesanan karena sistem GoPaykios minuman tersebut sedang rusak.
AY lalu meminta Agnes membantu untuk transfer langsung ke virtual account kios.
Kemudian, oknum yang mengaku sebagai petugas kios menelepon dan memberikan rekening virtual akun toko kepada Agnes, serta menginstruksikan untuk memasukkan kode empat digit sebelum total harga di bagian jumlah transfer.
Namun, ketika Agnes sudah melakukan proses transfer, uang di rekeningnya justru tersedot Rp 5,5 juta.
Agnes pun langsung menghubungi kios untuk mempertanyakan uangnya. Oknum itu kemudian berjanji akan mengembalikan uang Agnes seusai dia kembali mentransfer sejumlah uang.
Akan tetapi, rekening Agnes kembali tersedot dan total kerugian yang ia dapat mencapai Rp 9 juta.
"Karena sudah panik, akhirnya saya pun mengikuti panduan tersebut tanpa berpikir panjang. Ternyata dana saya terkuras lagi," ujar dia dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Setelah menyadari dirinya telah ditipu, Agnes langsung menghubungi pihak Gojek untuk melakukan pengaduan.
Baca: Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver Rp 9 Juta, Gojek Sebut Tak Ada Ganti Rugi, Ini Alasannya
Namun, dia mengeluhkan respons Gojek yang terbilang lambat.
"Customer Care Gojek kurang responsif, padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui e-mail lebih dari 48 jam. Responsnya pun hanya berupa respons normatif," tutur dia.
Dia pun akhirnya memutuskan untuk meneruskan laporan kasus ini ke polisi.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah mengeluarkan surat laporan bernomor TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.
Agnes menyadari bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karenanya, ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk mengganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
"Kelihatannya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini, tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam dua minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah tiga korban, termasuk saya," ucapnya.
Respon Gojek
Perusahaan aplikasi Gojek merespon aduan pelanggannya bernama Agnes Setia Oetama yang merupakan korban penipuan oleh oknum driver ojek online.
Dalam laporannya, Agnes mengaku merugi hingga Rp 9 juta.
Dalam suratnya kepada Agnes yang diperoleh Kompas.com, aplikasi ride haul asal dalam negeri itu sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respons aduan dari Agnes.
Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.
"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," sebut Gojek.
Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.
Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.
Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.
"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.