Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Benarkan Satu dari Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Salemba Gembong Narkoba Murtala

satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat ialah gembong narkoba Murtala

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Benarkan Satu dari Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Salemba Gembong Narkoba Murtala
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
ILUSTRASI Situasi di gerbang Rutan Salemba, Jakarta, Selasa (12/7/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat ialah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.

Menurutnya, saat ini pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuh narapidana yang melarikan diri dengan cara memotong teralis besi.

"Benar salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. 

Polisi pun menangkap lima orang lain yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pengungkapan MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besar narkoba.

Para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya, tujuh orang narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024) dini hari. 

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan tujuh tahanan napi narkoba itu melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi kamar.

“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh Tahanan dan Narapidana yang melarikan diri,” kata Agung kepada wartawan.


Sampai saat ini, petugas Rutan Jakarta Pusat masih melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan dengan berkoordinasi bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.

“Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini termasuk meminta keterangan petugas,” ungkap dia.

Berikut Daftar Nama Narapidana yang Melarikan Diri:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas