"Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar tim advokasi korban banjir, Alvon K Palma di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain tidak adanyan peringatan dini, Pemprov DKI juga dinilai tak merespon cepat korban terdampak banjir.
Gubernur DKI Jakarta tersebut juga dinilai melanggar UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Anies Baswedan diharapkan membayar uang kompensasi senilai Rp 42 miliar sebagai kompensasi korban banjir.
Selain Aksi Jakarta Bergerak, masyarakat juga menggelar aksi pro terhadap Anies Baswedan.
Massa berasal dari ormas Bang Japar yakni Kebangkitan Jawara dan Pengacara.
Mengutip dari Kompas.com, massa pro Anies berkumpul di halaman Balai Kota sementara massa kontra Anies berkumpul di luar area Balai Kota.
Karena sempat bersitegang, kedua massa akhirnya dipisah.
Massa kontra Anies diarahkan polisi ke kawasan Monas.
(Tribunnews.com/Miftah, Wartakotalive.com, Kompas.com)