News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Tanggapi Gugatan Korban Banjir pada Anies, Pengamat: Ada Peluang Penggugat Menang di Pengadilan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 234 korban banjir di wilayah Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta resmi menggugat Gubernur Anies Baswedan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui class action atau gugatan secara berkelompok.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto mengungkapkan adanya peluang penggugat untuk memenangakan gugatan.

"Melihat pengadilan sudah pernah memenangkan gugatan class action beberapa tahun lalu di Jakarta Selatan, ya bisa saja (penggugat menang), ada kemungkinan," ujar Agus pada Tribunnews, Kamis (16/1/2020).

Agus Riewanto, Pengamat Hukum Ketatanegaraan (Tribunnews/Istimewa)

Namun, Agus mengaku tidak bisa memprediksi putusan hakim pengadilan.

"Kita nggak bisa memprediksi putusan hakim, hakim akan melihat berbagai aspek nantinya," ujar Agus.

Menurut Agus, gugatan class action telah lazim di Indonesia.

"Gugatan class action lazim di Indonesia. Gugatan pada Anies Baswedan adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan atau memulihkan hak-haknya," ujarnya.

Agus mengungkapkan gugatan class action bisa diajukan dengan bentuk perbuatan melawan hukum.

"Biasanya dalam hukum ada dua, satu adalah korporasi yang biasanya merusak lingkungan. Yang kedua, pemerintah yang dianggap abai atau lalai dalam pelayanan publik atau hak-hak publik," ujarnya.

Kasus Gugatan 2017

Diketahui, pada 2017 silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut ditujukan terkait penggusuran yang dilakukan pada 28 September 2016.

Dilansir Kompas.com, dalam putusan yang dibacakan pada 24 Oktober 2017, hakim memenangkan warga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini