"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat saat itu, Vera Soemarwi.
Amar putusan majelis hakim saat itu menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah dianggap secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan.
Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
"Ganti rugi yang diputuskan hakim itu Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok," ujarnya.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.
Mereka yang digugat saat itu adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR, Gubernur DKI Jakarta, hingga struktural pemangku kebijakan seperti Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.
Anies Baswedan Dianggap Lalai
Sebelumnya diketahui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 telah resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan kembali menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."