News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Tanggapi Gugatan Korban Banjir pada Anies, Pengamat: Ada Peluang Penggugat Menang di Pengadilan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat saat itu, Vera Soemarwi.

Petugas Satpol PP melalui dua back hoe membongkar bangunan semi permanen yang berada di area bantaran aliran Sungai Ciliwung di RW 01 Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Setelah bangunan diratakan dengan tanah, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan memulai memasang sheet pile sebagai lanjutan proyek normalisasi Ciliwung. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Amar putusan majelis hakim saat itu menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah dianggap secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan.

Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.

"Ganti rugi yang diputuskan hakim itu Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok," ujarnya.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.

Mereka yang digugat saat itu adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR, Gubernur DKI Jakarta, hingga struktural pemangku kebijakan seperti Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.

Anies Baswedan Dianggap Lalai

Sebelumnya diketahui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 telah resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan kembali menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini