TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima di trotoar-trotoar ibu kota.
Lewat Pergub ini, PKL bisa memanfaatkan trotoar yang sudah di revitalisasi untuk berjualan.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menjelaskan nantinya tak semua trotoar bisa dijadikan lokasi berdagang. Hanya trotoar yang punya kriteria lebar 5 meter dapat disulap jadi tempat PKL menjajakan dagangannya.
"Untuk trotoar yang lebih dari 5 meter itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jum'at (17/1/2020).
Baca: Pemprov DKI Beli Toa Rp 4 Miliar untuk Peringatan Banjir, Politikus PDIP: Kembali ke Zaman Batu
Ketentuan lainnya yakni para PKL tak bisa permanen berjualan di atas trotoar tersebut. Sebab ada waktu tertentu yang diperuntukan untuk berjualan. Selain itu, mereka yang berdagang di atas trotoar juga tidak boleh mengotori wilayah sekitar.
Spot-spot menaruh dagangan juga diatur agar tidak mengganggu pejalan kaki atau jalur kuning penuntun bagi kaum disabilitas.
"Ya tentunya nanti ada spot-spotnya, ada tata cara, letak, lingkungan maupun desainnya," ucap dia.
Baca: Pembangunan Trotoar Jakarta Bikin Macet, Pembelaan Anies Baswedan: Hanya Bersifat Sementara
"Jadi tidak bisa PKL rusuh. Mereka harus yang ramah lingkungan, nggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, nggak ada cuci-mencuci," ujarnya.
Adapun rencana menempatkan PKL di trotoar bertujuan untuk memudahkan para pekerja seperti di Jalan Jend Sudirman serta MH Thamrin mengakses makanan dan minuman ketika menyusuri lokasi tersebut.
"Orang lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away. Mungkin juga ada roti, cake atau apa," katanya.
Meski begitu kata Hari, rencana menghadirkan PKL di atas trotoar tidak akan menghilangkan prioritas pejalan kaki sebagai pengguna utama.