News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Lumpuhkan Tiga Pelaku Begal Grab Car yang Lakukan Perlawanan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku begal Grab Car ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hadiahi timah panas kepada tiga orang pelaku begal, AS, MAM, dan S, yang menyasar seorang pengemudi Grab Car bernama DF.

Tindakan tegas dan terukur diambil petugas Polda Metro Jaya lantaran ketika hendak ditangkap di lokasi yang berbeda, ketiga tersangka melakukan perlawanan.

Insiden pembegalan yang menimpa DF itu terjadi di sekitaran pintu tol Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu mobil Nissan Nivina yang digunakan DF untuk bekerja sebagai pengemudi Grab telah berhasil dicuri para pelaku. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca: Polisi Bekuk Seorang Pria yang Ingin Edarkan 6 Ribu Lembar Pecahan 100 Dollar AS Palsu

"Juga karena adanya CCTV yang merekam aksi pembegalan tersebut, pihak kepolisian bisa segera mengamankan para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

"Karena ada perlawanan dari para pelaku, tindakan tegas dilakukan petugas dengan menembak kaki para pelaku. Sekarang ketiga pelaku sudah kita lakukan penahanan," tambahnya.

Baca: Team APP Laporkan Ema Ema Bawa Poster Turunkan Presiden Saat Demo Anies Baswedan

Modus operandi aksi begal ini dilancarkan oleh tiga pelaku dengan cara memesan grab secara online memakai akun palsu.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, ketiga pelaku begal ini memiliki tugas yang berbeda saat melancarkan aksinya.

Tersangka berinisial AS merupakan kapten aksi pembegalan. Dikatakan Yusri Yunus, AS menjadi aktor yang mengatur bagaimana teknis mulai dari memesan Grab Car, sampai melakukan aksi begal.

Kemudian yang kedua tersangka berinisial MAM, dia bertugas memegang kedua tangan korban. Selanjutnya inisial S, dia ini yang membekap mulut korban.

"Memesan dengan akun palsu, ketika di perjalanan pelaku dengan perannya masing-masing melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dibekap mulutnya dengan sebuah busa yang dicampur dengan obat mata, kemudian kayu putih," tutur Yusri Yunus.

Tak hanya itu para pelaku pun ternyata juga menendang, menganiaya dan mengintimidasi korban agar keluar dari kendaraanya sebelum akhirnya dibawa lari.

Baca: Dikejar Polisi, Dua Begal Apes Ini Malah Masuk ke Jalan Buntu

Dalam kasus begal ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Nissan Nivina.

Menurut keterangan Yusri, mobil yang digunakan DF untuk bekerja tersebut, nomor polisinya telah diganti oleh para tersangka.

Selain itu, atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini