TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria berinisial DH (22) ditangkap jajaran Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
DH diduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 38 tahun di Kaliabang, Bekasi Utara.
Baca: Kasus Penemuan Mayat Wanita di Villa Bogor: Korban Menolak Ajakan Berhubungan Intim 2 Kali
DH ditangkap polisi pada Jumat (17/1/2020) malam, atau hari ketiga setelah korban melapor polisi.
"Penangkapan pukul 23.00 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
DH yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian merupakan seorang pengangguran.
Usai ditangkap polisi, DH langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," tutup Yusri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang ibu berusia 38 tahun terjadi di sebuah gang perumahan di Kaliabang.
Ibu dengan jilbab panjang hitam tersebut baru saja dalam perjalanan pulang usai berbelanja di pasar.
Baca: Viral Pemuda Batak Lulus Jadi Perwira US Army, Ayah Ceritakan Perjalanan Sang Anak
Ia dikuntit oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah payudara ibu tersebut.
Untungnya, wajah dan plat nomor pengendara itu terekam CCTV begitu dia melarikan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi