News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Buronan Kasus Judi Online Komdigi yang Ditangkap di Yogyakarta Lengkapi Kepingan Segitiga A

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka buronan DPO inisial A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan penangkapan A alias M melengkapi kepingan segitiga A.

Yang dimaksud kepingan segitiga A ialah dari hasil penangkapan awal oknum pegawai Komdigi di Kantor Satelit, kawasan Bekasi.


Pada saat itu polisi membekuk AJ dan AK yang memiliki peran vital dalam perkara mafia perjudian online dilindungi oknum Komdigi RI.


“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M,” ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).


Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan tiga serangkai A memiliki peran mengumpulkan website judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi, supaya tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan. 


Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka.


Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.


Dari tersangka A alias M dan juga istrinya inisial D, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar.


Diketahui A bersembuyi di Yogyakarta yang merupakan tempat sewaan sebelum akhirnya diringkus Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya.


Tim penyidikan secara intensif terus menyelidiki guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.

 

“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucapnya.


Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini