TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergub larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai jadi upaya Pemprov DKI mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbelanja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono menjelaskan, lewat Pergub Nomor 142 Tahun 2019 masyarakat diharapkan bisa beralih memakai kantong pakai berulang yang ramah lingkungan.
"Kan kita mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja," ujar Andono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Berdasarkan studi pihaknya, 14 persen dari komposisi limbah Jakarta terdiri dari sampah jenis kantong plastik.
Baca: Pemprov DKI Kurangi 14 Persen Sampah Plastik Sekali Pakai Lewat Pergub
Penerapan Pergub diharapkan bisa menekan angka tersebut.
Pemprov DKI sadar tak bisa 100 persen menekan produksi sampah plastik di Jakarta.
Namun Andono menyebut tak bisa pesimis begitu saja lantaran upaya perbaikan lingkungan perlu dilakukan dengan konsisten.
Proses perubahan perilaku masyarakat juga tak bisa terjadi dalam waktu singkat. Butuh waktu agar mereka sadar bahwa plastik adalah limbah berbahaya yang sulit terurai.
Lantas dia mencontohkan sewaktu Pemprov DKI menginisasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day di sepanjang Jalan Jend. Sudirman - MH. Thamrin.
Mulanya sulit membayangkan kegiatan di setiap akhir pekan itu diterima semua pihak karena konsekuensi menutup ruas jalan protokol yang cukup padat pada hari biasa. Tapi lambat laun rutinitas ini diterima bahkan jadi opsi lokasi vakansi masyarakat.
Contoh tersebut dijadikan preseden bagi Pemprov DKI untuk menerapkan kebijakan Pergub kantong plastik.
"Memang nggak bisa diawal ditanya, 'hasinya nanti gimana?' Kita harus fokus dan toh, ada contoh baik yang ternyata bisa," pungkas dia.