TRIBUNNEWS.COM - Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus DH (22), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 38 tahun di Kaliabang, Bekasi Utara.
DH ditangkap polisi pada Jumat (17/1/2020) malam, atau hari ketiga setelah korban melapor polisi.
"Penangkapan pukul 23.00 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
DH yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian merupakan seorang pengangguran.
Setelah ditangkap polisi, DH langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," tutup Yusri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang ibu berusia 38 tahun terjadi di sebuah gang perumahan di Kaliabang.
Ibu dengan jilbab panjang hitam tersebut baru saja dalam perjalanan pulang usai berbelanja di pasar.
Ia dikuntit oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah payudara ibu tersebut.
Untungnya, wajah dan plat nomor pengendara itu terekam CCTV begitu dia melarikan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi"
Penulis : Vitorio Mantalean
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, polisi memburu pria pelaku pelecehan seksual terhadap seorang permpuan di Kaliabang, Bekasi Utara, sejak Rabu (15/1/2020) lalu.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Andari menyebutkan, korban yang berusia 38 tahun sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi pada hari kejadian, yaitu Rabu lalu. Polisi pun memburu pria itu sejak hari tersebut.
"Kejadiannya pukul 06.30 WIB. Korban sudah melapor di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB ke polres," ujar Erna melalui telepon, Sabtu ini.