Mengutip Kompas.com, Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menangkap Denny Hendrianto di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele, Jumat (18/1/2020) pukul 23.00 WIB.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka adalah seorang pengangguran dan tinggal tak jauh dari lokasi pelecehan yang dilaporkan sebelumnya.
Menurut Yusri, Deddy langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya setelah dilakukan penangkapan.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," ujar Yusri.
Masih mengutip Kompas.com, Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Andari mengatakan, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi pada hari kejadian, Rabu (15/1/2020) lalu.
Sehingga, polisi langsung memburu pria itu sejak hari tersebut.
"Kejadiannya pukul 06.30 WIB. Korban sudah melapor di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB ke polres," ujar Erna saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Erna mengatakan, proses memburu pelaku pelecehan seksual itu tergolong lebih mudah.
"Nomor platnya terekam, mukanya juga, (lebih) gampang (mengungkap pelakunya)," kata Erna.
Diketahui, peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang ibu berusia 38 tahun terjadi di sebuah gang perumahan di Kaliabang.
Ibu dengan jilbab panjang hitam tersebut baru saja dalam perjalanan pulang usai berbelanja di pasar.
Ia diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah payudara ibu tersebut.
Untungnya, wajah dan plat nomor pengendara itu terekam CCTV begitu dia melarikan diri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Vitorio Mantalean)