Pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pelecehan seksual pada seorang perempuan usia 38 tahun di Kaliabang, Bekasi Utara, Rabu (15/1/2020) lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku menyimpan banyak koleksi film porno di telepon genggamnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Ia menyampaikan, polisi telah memeriksa identitas, motor, dan pakaian yang digunakan saat pelaku melakukan pelecehan seksual.
"Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari identitas, serta motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Selain itu, Yusri menyampaikan, polisi juga menyita telepon genggam Denny yang menyimpan film porno.
"Polisi juga menyita iPhone 7 plus warna hitam yang berisikan film-film porno," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka bukan pertama kali melakukan pelecehan seksual.
Ia menyampaikan, Denny telah mengaku dirinya melakukan aksi tersebut sudah lima kali.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka, telah melakukan aksi serupa lima kali di wilayah Bekasi," ujar Yusri.
Alasannya, tersangka melakukan aksinya itu atas dasar hawa nafsu yang tak bisa ditahan.
"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," lanjut dia.
Penangkapan