News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Akan Izinkan PKL Berdagang di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Syaratnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi jalanan diruas protokol Ibu Kota Jakarta masih terlihat sepi seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, Kamis (21/6/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta merekomendasikan delapan titik trotoar yang akan ditempati pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sudirman-ThamrinJakarta Pusat.

Syarat utama trotoar yang akan diisi PKL memiliki dimensi lebar di atas lima meter.

“Sampai sekarang masih kami kaji untuk PKL untuk merekomendasikan titik PKL." 

"Tapi sejauh ini ada tujuh sampai delapan titik,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Minggu (19/1/2020).

Hari mengatakan, sebagai pihak yang menata trotoar, lembaganya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi.

Nantinya hasil kajian dan rekomendasi itu akan diserahkan kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengeluarkan surat ketetapan.

“PKL di sana nanti tidak boleh menetap atau permanen, modelnya boks (mobil) dan itu tunggu Pergub dan penetapan dari Wali Kota dulu,” ujar Hari.

Baca: Kesiapan Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Siap Banget!

Dia menuturkan, ada beberapa jenis rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya kepada lembaga terkait.

Rekomendasi itu di antaranya soal titik PKL, ukuran tempat PKL, spesifikasi trotoar yang diperbolehkan, dan penataannya harus sesuai Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW).

“Nantinya yang jelas harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 (tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan)."

"Jadi harus memenuhi standar kelayakan teknis,” jelas Hari.

Menurut Hari, penetapan delapan titik PKL ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Nantinya, para PKL akan dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kompetensi dalam mengelola pasar di Jakarta.

“Untuk aktivitas memasak yang menimbulkan asap dan pembuangan air tidak diperbolehkan."

"Jadi barang yang dijual siap saji (tanpa perlu diolah lagi),” terangnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok Peraturan Gubernur untuk menata PKL berjualan di atas trotoar.

Saat ini proses tersebut masuk dalam tahap verbal.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho menuturkan, rencana aturan ini akan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota.

• Dinas Bina Marga DKI Jakarta Pastikan Keberadaan PKL di Trotoar Tak Ganggu Pejalan Kaki

"Tentunya secara tata ruang, secara jam berjualan, desain bentuk PKL, secara mekanismenya, itu semua sudah diatur," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

RTRW jadi acuan agar para PKL yang berjualan tidak rusuh, dan tidak meninggalkan bekas jualannya di trotoar.

Mereka juga dilarang bakar membakar menggunakan arang dan menggantinya dengan kompor listrik.

Kegiatan cuci-mencuci juga tak dibolehkan.

Namun hal ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian.

Intinya, jelas Hari, aturan ini akan tetap mengutamakan kenyamanan pejalan kaki sebagai pengguna utama trotoar.

"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki."

"Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini hanya sebagai pelengkap, melengkapi," jelasnya.

Terlebih dalam aturannya nanti, PKL tak boleh memotong guiding block akses disabilitas yang ditandai dengan jalur kuning di atas trotoar.

Jika terbukti ada PKL melanggar, maka Dinas Bina Marga akan langsung ditertibkan saat itu juga.

"Kalau pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yang normal maupun aksesbilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu."

"Jadi sudah ada aturan mainnya," beber Hari.

Hari Nugroho menjelaskan, nantinya tak semua trotoar bisa dijadikan lokasi berdagang.

Hanya trotoar yang punya kriteria lebar 5 meter dapat disulap jadi tempat PKL menjajakan dagangannya.

"Untuk trotoar yang lebih dari 5 meter itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Ketentuan lainnya, para PKL tak bisa permanen berjualan di atas trotoar tersebut.

Sebab, ada waktu tertentu yang diperuntukkan berjualan.

Selain itu, mereka yang berdagang di atas trotoar juga tidak boleh mengotori wilayah sekitar.

Spot-spot menaruh dagangan juga diatur agar tidak mengganggu pejalan kaki atau jalur kuning penuntun bagi kaum disabilitas.

"Ya tentunya nanti ada spot-spotnya, ada tata cara, letak, lingkungan maupun desainnya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa PKL rusuh. Mereka harus yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," bebernya. 

Rencana menempatkan PKL di trotoar bertujuan memudahkan para pekerja seperti di Jalan Jenderal Sudirman serta MH Thamrin, untuk membeli makanan dan minuman ketika menyusuri jalan tersebut.

"Orang lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away."

"Mungkin juga ada roti, cake atau apa," ucapnya. (Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini