News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penggunaan Koteka di Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Papua jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (20/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menegaskan pihaknya tidak bersikap diskriminatif kepada terdakwa kejahatan terhadap keamanan negara terkait penggunaan koteka di persidangan.

Para terdakwa kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Paulus Suryanta Ginting dan lima mahasiswa yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni.

"Kami tidak berniat menunjukkan sikap mengarah kepada diskriminasi," kata Makmur, saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Baca: Sidang Kasus Lutfi Alfiandi Gaduh, Hakim: Ini Bukan Pertunjukan

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka selama persidangan.

Pihak pengadilan di Jayapura menyampaikan belum pernah ada terdakwa menggununakan koteka di persidangan.

Di persidangan, majelis hakim berwenang untuk menentukan jalannya sidang. Untuk itu, Makmur meminta kepada para hakim agar menentukan sikap terkait penggunaan pakaian adat tersebut.

"Itu kewenangan ketua majelis. Apapun bentuk kebijakan dari ketua majelis. Satu, sikap dari PN, PN tidak pernah berniat diskriminasi," kata dia.

Baca: Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar

Rencananya, pada Senin ini akan digelar sidang lanjutan kejahatan terhadap keamanan negara. Sidang beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dari terdakwa tim penasihat hukum.

Enam aktivis Papua yang menjalani persidangan kasus makar di Jakarta Pusat adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini