Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sejumlah temuan tim penyidik setelah memeriksa enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur.
Diketahui, anak-anak di bawah umur tersebut dipaksa para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca: Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan
Keenam tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E.
"TY dan D ini berperan mencari anak-anak muda kemudian dijual kepada dua orang mami ini, R dan A, seharga Rp 750-1.5 juta," ungkap Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Kedua orang mami tersebut kemudian mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini di salah satu kafe untuk kemudian dipaksa melayani pria hidung belang yang datang berkunjung.
"Pertama anak-anak ini disuruh menemani para tamu minum, tapi kemudian sampai dengan menemani untuk berhubungan badan," kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, anak-anak di bawah umur ini ternyata dibayar Rp 150 ribu tiap kali menemani pengunjung dengan pembagian 60 ribu untuk si anak, yang nantinya dibayarkan secara akumulatif oleh kedua mami tersebut di akhir bulan.
Tak hanya itu, ternyata, apabila anak-anak di bawah umur tersebut hendak meninggalkan kafe yang dijadikan lahan prostitusi itu, mereka akan dikenai denda sebesar Rp 1,5 juta.
"Bayarannya cuma 60 ribu untuk si anak, tapi diambil tiap akhir bulan. Kalau anak ini nanti mau keluar dari area kafe tersebut, mereka harus menebus denda 1,5 juta," terang Yusri.
Menurut keterangan Yusri, ini merupakan peraturan yang dibuat oleh kedua mami tersebut.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa HP, KTP dan beberapa alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca: Cara Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Hilangkan Barang Bukti: Buang HP Hingga Bakar Baju
Tujuannya, ialah agar para pelaku jera atas perbuatan jahatnya kepada para anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh para pelaku.
"Pasal yang kita kenakan pada yang bersangkutan pasal berlapis. Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP. Harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," ujar Yusri Yunus.