Tujuannya, ialah agar para pelaku jera atas perbuatan jahatnya kepada para anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh para pelaku.
"Pasal yang kita kenakan pada yang bersangkutan pasal berlapis. Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP. Harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," ujar Yusri Yunus.
Baca tanpa iklan