Mekanisme
Kekosongan dan proses pemilihan wagub DKI diketahui mandek sejak masa jabatan DPRD periode 2014-2019.
Dua calon yang disodorkan Gerindra dan PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, tidak diproses DPRD DKI.
Kedua nama tersebut adalah kader PKS.
Akhirnya, PKS dan Gerindra sepakat sama-sama mengusung satu calon.
PKS menyodorkan kadernya Nurmansjah Lubis, sementara Gerindra menyerahkan kadernya Ahmad Riza Patria.
DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.
Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Sementara itu ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Nursita Sari)