"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang," kata Pujiyarto.
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK diberi tempat penampungan di dalam cafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto.
Para korban ini katanya direkrut para pelaku tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya saja.
"Tetapi ada juga dari daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Pujiyarto.
Baca: Setengah Tahun Mendekam di Tahanan, Rey Utami Terkejut Lihat Perkembangan Buah Hati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.
Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.
"Jadi, ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.
Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.
"Tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu," kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 Juta.
Lalu, kata Yusri tersangka A berperan mencari pria hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.