News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Desak Langkah Anies Baswedan Tangani Banjir, DPRD DKI: Sampai Mana Progresnya? Tak Ada Komunikasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mau itu normalisasi atau naturalisasi, sampai dimana progresnya? ungkap Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).

Namun, Agus mengaku tidak bisa memprediksi putusan hakim pengadilan.

"Kita nggak bisa memprediksi putusan hakim, hakim akan melihat berbagai aspek nantinya," ujar Agus.

Menurut Agus, gugatan class action telah lazim di Indonesia.

"Gugatan class action lazim di Indonesia. Gugatan pada Anies Baswedan adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan atau memulihkan hak-haknya," ujarnya.

Agus mengungkapkan gugatan class action bisa diajukan dengan bentuk perbuatan melawan hukum.

"Biasanya dalam hukum ada dua, satu adalah korporasi yang biasanya merusak lingkungan. Yang kedua, pemerintah yang dianggap abai atau lalai dalam pelayanan publik atau hak-hak publik," ujarnya.

Sementar itu Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini