TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru mengungkap inisial keempat tersangka tersebut, yakni Y, RD, I, dan ADS.
Audie berujar, keempat tersangka menjalankan modus yang hampir mirip, yakni dengan merayu korbannya.
Y, misalnya, dia mengiming-imingi korban peran figuran dalam sinetron agar bisa terkenal.
"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," ungkap Kombes Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/01/2020).
Baca: Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Iming-iming Jadikan Korban Pemain Sinetron
Tak disangka, para tersangka sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 14 Februari 2019 hingga sekarang.
Tersangka juga mengincar korban di bawah umur.
Tercatat sudah 20 orang menjadi korban pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya dan mengadu kepada orangtua sebelum akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku kami tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," ucap Audie.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya juga mengatakan bahwa tersangka lain, yakni RD, merupakan orang kepercayaan orangtua korban TE.
Karena sudah percaya kepada tersangka, kemudian menitipkan anaknya kepada tersangka.
Namun, kepercayaan disalahgunakan oleh RD.
"Pelaku bukannya menjaga korban, malah mencabuli," jelas Arsya.
Baca: Penampilan Dylan Carr Makin Garang, Muncul di Sinetron Samudra Cinta, Bukan Anak Langit Lagi
Selain RD dan Y, polisi juga menangkap tersangka I dan ADS. Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," ucap Arsya.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial MR (13) menjadi korban percabulan oleh Y, pelaku yang mengaku dari pihak agensi.
Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Arsya menjelaskan, dari keterangan korban, dia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.