TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mempunyai perbedaan pendapat mengenai kewenangan banjir di underpass Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasetpres menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab menanggulangi banjir tersebut.
Tak hanya sekedar membantu dan menangani banjir yang terjadi karena hujan deras yang mengguyur Jakarta pada Jumat (24/1/2020) lalu.
“Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada dibawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta."
"Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?” tanya Heru melalui keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu (26/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mengenai pernyataan Anies Baswedan yang menyebut banjir di Kemayoran merupakan kewenangan dari Kemensetneg, Heru pun mempunyai pendapat lain.
Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai tanggung, tidak hanya membantu.
"Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu."
"Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh wilayah Jakarta merupakan tanggung jawab dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk mengatasi banjir di area Jakarta.
Ia menambahkan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan tata air.
Namun, tugasnya cukup berat sehingga dibentuklah Dinas Sumber Daya Air (DSDA).
Heru melanjutkan, di Jakarta juga terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan.
Beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.