News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Praktik Prostitusi di Bawah Umur di Depok Dipaksa Layani Pria Hidung Belang 3 Kali Sehari

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam kurun waktu satu hari, AP (16) dan ZF (16) terpaksa melayani nafsu bejat para pria hidung belang sebanyak tiga kali.

Diberitakan sebelumnya, AP dan ZF dijajakan melalui aplikasi daring oleh tiga pelaku berinisial MRP (19), AIR (17), dan BS (17) secara bergantian.

Untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang, kamar aparteman pelaku MRP yang ada di kawasan Margonda pun dipilih menjadi lokasinya.
Tiga pelaku ketika diamankan di Polres Metro Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Satu hari maksimal dia (korban) bisa melayani tiga pelanggan,” kata MRP di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, sambil menundukan kepalanya, Selasa (28/1/2020).

Upah yang diterima oleh MPR dari satu kali transaksi korbannya pun terbilang tak cukup besar, ia hanya memperoleh uang dikisaran Rp 50 ribu Rp 100 ribu.

“Kadang saya dikasih Rp 50 ribu, kadang juga Rp 100 ribu, tergantung dia ngasih berapa ke saya,” bebernya.

Tak hanya menjajakan korban, ia pun berperan mengantar dan menjemput korban pada pria hidung belang pelanggannya.

“Saya antar kadang kalau dia di lokasi lain, sudahnya baru saya jemput lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, keberhasilan pihaknya membongkar prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur bermula dari laporan orang tua korban AP yang mengatakan bahwa putrinya hilang sejak awal tahun 2020.

Dari laporan tersebut, pihaknya pun menyelidiki hingga diperoleh informasi bahwa korban ada di kamar apartemen tersebut bersama tiga pelaku.

Ke-tiga pelaku pun dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tawarkan Gadis di Bawah Umur di Depok, Pelaku Sempat Ngekos Bareng Pacar Lalu Pindah ke Apartemen

MRP (19) hanya bisa menyesali perbuatannya, dirinya kini harus menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok.

Diwartakan sebelumnya, MRP bersama dua rekannya yang lain AIR (17) dan BS (17) menjajakan dua gadis korbannya berinisial AP dan ZF yang masih dibawah umur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini