Kedua korbannya AP dan ZF, dijajakan pelaku melalui aplikasi online kepada para pria hidung belang.
Tak hanya menjajakan wanita korbannya, MRP pun menyediakan tempat kencan yang mana sebuah kamar apartemen tempat tinggalnya di kawasan Margonda.
Sambil menunduk malu, MRP mengaku dirinya baru bergelut dalam praktik prostitusi itu sejak satu minggu yang lalu.
"Baru satu minggu yang lalu," katanya singkat di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).
MRP mengakui, awal pertemuan ia dengan korban AP pun melalui sosial media, dimana ketika itu AP mengunggah status tengah membutuhkan uang.
Dari status AP itulah, MRP langsung berniat untuk mengeksploitasi korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Sebelum tinggal di apartemen tersebut, MRP mengatakan dirinya sempat indekos di sekitar kawasan Mall ITC Depok bersama teman wanitanya.
"Dulu sebelum di apartemen, saya kos sama pacar di dekat ITC," bebernya.
Namun, karena dirinya mendapat uang yang lebih dari hasil menjajakan korbannya, ia pun memutuskan untuk pindah ke apartemen tersebut.
"Terus pindah apartemen, dapat Rp 50 sampai Rp 100 ribu kalau pelanggannya mau (kencan)," kata MRP mengakui.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” ucap Azis di Polrestro Depok.
Sekali Jajakan Gadis di bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Remaja di Depok Dapat Rp 50 Ribu
MRP (19) mengakui memperoleh uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ketika anak dibawah umur yang dijajakannya berhasil disetujui oleh pelanggannya.