News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara Abu Bakar J. Lamatapo mengaku belum diperintah Pemprov DKI untuk menghentikan pengerjaan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.

Padahal, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno secara terang-terangan minta proyek tersebut disetop.

"Pekerjaan normal saja. Saya ikut perintah aja tapi sampai sekarang belum ada perintah apa-apa," ungkap Abu Bakar saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Baca: Ketua DPRD DKI Tuding Pemprov DKI Bohongi Publik

Permintaan Mensesneg itu lantaran pihak Pemprov DKI belum memenuhi tahapan prosedur yang berlaku. Salah satunya yakni perihal izin untuk menggarap revitalisasi kawasan Medan Merdeka.

Abu Bakar menyebut proses pengerjaan revitalisasi kawasan Monas selatan sudah mau rampung. Proses penyerahan dari pihak kontraktor ke Pemprov DKI pun akan dilakukan tanggal 15 Februari 2020.

Sehingga menurutnya cukup tanggung jika pengerjaan proyek dihentikan sekarang.

"Nggak ada masalah, belum ada informasi dari Pemprov DKI juga. Lagian ini mau rampung mau penyerahan juga tanggal 15 Februari," ungkap dia.

Soal berhenti atau tidak itu jadi kewenangan Pemprov DKI. Sehingga jika dalam waktu berjalan ada permintaan penyetopan pengerjaan proyek, pihak kontraktor meminta Pemprov DKI merampungkan hak dan kewajibannya dalam hal pembayaran.

Baca: Mensesneg Akui Belum Terima Surat Izin Revitalisasi Monas

Diketahui, saat ini pembayaran proyek baru dibereskan Pemprov DKI sebesar 75 persen dari total Rp50,5 miliar, alias Rp37,5 miliar. Sisanya, Pemprov DKI tinggal memenuhi kewajibannya yang dihitung dari progress pekerjaan revitalisasi Monas selatan.

"Jadi selesaikan saja hak dan kewajiban masing-masing. 75 persen sudah dibayar, tinggal nanti diperiksa sejauh pekerjaannya. Sekarang udah 88 persen itu yang nanti diperhitungkan," jelas Abu Bakar.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas. Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua. 

Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini