TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyayangkan sikap Pemprov DKI, yang tidak mengikuti prosedur pemerintah pusat terkait revitalisasi Monas.
Basuki menyebut sayembara desain revitalisasi juga telah dimodifikasi oleh Pemprov DKI.
“Seharusnya kalau revitalisasi mestinya lebih baik. Namanya ’re’ itu membuat lagi, dan itu ada sayembara, ada desainnya. Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi,” kata Menteri PUPR di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Ia menambahkan, revitalisasi Monas pun belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Menurut Basuki, Mensesneg Pratikno sudah memberikan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pengajuan pelaksanaan revitalisasi Monas.
Baca: Kecam Revitalisasi Monas, Pengamat Minta DKI Kembali Tanam 190 Pohon yang Ditebang
”Tapi surat tersebut dijawab Pak Sekda ke Mensesneg yang memberitahu pelaksanaan revitalisasi. Sehingga Pak Mensesneg bilang oke sementara diberhentikan dulu sambil tunggu Pak Gubernur ajukan surat ke Komisi Pengarah. Setelah itu baru rapat Komisi Pengarah,” terang Basuki.
Jika kontraktor masih bersikukuh mengerjakan revitalisasi kawasan Monas, lanjutnya, maka akan ada sanksi yang diberikan dari Komisi Pengarah.
”Kalau Pak Mensesneg sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya nanti,” ucap Basuki.
Basuki menambahkan untuk merevitalisasi Monas, harus dilakukan kajian secara mendalam, termasuk masukan dari para pakar, supaya hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Adapun kegiatan sayembara itu digelar pada Desember 2018, yang diikuti oleh 26 arsitek dan interior.
Berikut ini daftar pemenang sayembara desain revitalisasi Monas:
Pemenang Sayembara Desain Kawasan Medan Merdeka:
1. Tim Nelly Lolita
2. Tim Achmad Tardiyana
3. Tim Gregorius Supie Yolodi
Pemenang Desain Interior Tugu Monas:
1. Tim Mei Mumpuni
2. Marya Rasantina
3. Yudhistira.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.
Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.