TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri.
Yang kedua yakni Bunda Ratu Ratnaningrum sebagai kaisar.
Sedangkan yang ketiga adalah Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Ketiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian rencananya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan ketiga tersangka.
Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.
Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.