Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sejak Rabu (29/1) ini, proyek revitalisasi kawasan Monas selatan resmi distop. Pihak kontraktor, dalam hal ini PT Bahana Prima Nusantara tak diperbolehkan meneruskan kegiatan pembangunan.
Pengamatan Tribunnews.com, di lokasi pada Rabu siang pukul 13.00 WIB, nampak mesin-mesin alat berat sudah dimatikan dan tak difungsikan. Alat-alat berat itu terparkir begitu saja di atas tanah merah yang tersapu angin.
Para pekerja juga nampak hanya mondar-mandir. Sebagian besar dari mereka terlihat berada di mess alias tempat sementara untuk berteduh. Sejumlah terpal juga menutupi sesuatu.
Kawasan yang biasanya bising dengan suara mesin - mesin berat kini terdengar hening, tanda tidak ada kegiatan hari ini.
Awak media yang hendak meliput penghentian proses penataan monas selatan tidak diperkenankan menginjakkan kaki ke lahan revitalisasi. Gerbang yang berada di sebelah kiri parkir IRTI Monas ditutup dan dikunci.
Penghentian proyek revitalisasi kawasan Monas selatan sebelumnya diminta distop oleh pimpinan DPRD DKI. Keputusan itu adalah hasil dari rapat pimpinan gabungan DPRD DKI bersama perwakilan eksekutif pada Selasa (28/1) kemarin.
Pengerjaan belum bisa dilanjutkan sebelum terbitnya surat rekomendasi pembangunan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca: Nah Lho, Menteri Basuki Ungkap Pemprov DKI Modifikasi Hasil Sayembara Revitalisasi Monas
Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg yang sebelumnya minta dihentikan karena Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Jadi kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara, selama surat dari Kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Politikus PDI-Perjuangan itu mengaku bakal melapor ke pihak kepolisian hingga KPK jika Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi tersebut.
"Kalau misal ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," jelas Prasetio.