Ruas tol selanjutnya adalah Gempol-Pandaan, pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk Golongan III, IV, dan V atau tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik.
Penurunan tarif untuk kendaraan Golingan III dan IV rata-rata turun sebesar 11 persen dan untuk Gol V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC:
Golongan I: Rp 3.000.
Golongan II: Rp 5.000.
Golongan III: Rp 5.000.
Golongan IV: Rp 6.000.
Golongan V: 6.000.
Pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC:
Golongan I: Rp 8.500.
Golongan II: Rp 14.000.
Golongan III: Rp 14.000.
Golongan IV: Rp 17.500.
Golongan V: 17.500.
Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC:
Golongan I: Rp 11.000.
Golongan II: Rp 18.500.
Golongan III: Rp 18.500.
Golongan IV: Rp 23.500.
Golongan V: 23.500.
Tol Ujung Pandang
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.
Penyesuaian tarif tersebur juga dilakukan untuk penyederhanaan variasi tarif tol. Dengan demikian, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami penurunan, berikut rinciannya:
Gerbang Cambaya
Golongan I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II: dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
Golongan III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Golongan IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan V: tetap Rp 9.000