TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berbeda dengan kerajaan-kerajaan sebelumnya yang muncul duluan, King of the King mempunyai cara terselubung dalam merekrut anggotanya.
Kalau Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat mencari panggung untuk dilirik mata dunia, King of the King justru bergerak secara gerilya dalam menjaring anggotanya terutama di Banten.
• Pemenang Sayembara Desain Revitalisasi Monas Sebut Tak Ada Rancangan Penebangan Pohon
• Pembobol Minimarket di Pamulang Tangsel Gagal Buka Brankas, Hanya Bawa Kabur Puluhan Bungkus Rokok
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin, dalam perekrutan anggota, King of the King hanya melalui mulut ke mulut alias ajakan secara halus.
"Pokoknya mereka diam-diam cuma mengajak misal temannya siapa diajak lagi, terus berantai. Bukan secara masif jadi perekrutannya," ujar Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).
Bahkan, King of the King disinyalir sudah mempunyai ratusan anggota yang sudah direkrut selama enam bulan lamanya di Banten terutama Kota Tangerang.
Burhanuddin melanjutkan, kalau masyarakat yang mau menjadi anggota King of the King wajib memberikan uang tanda keanggotaan.
Yang jumlahnya beragam mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta yang diberikan melalui cara transfer atau ketemu langsung.
"Jadi pesertanya bayar sejumlah uang yang sewaktu-waktu akan cair uang sampai Rp 3 miliar. Mereka harus bayar tarif, setor bisa lewat rekenig, ada setor tunai," jelas Burhanuddin.
"Semuanya ini untuk Tangerang raya saja," sambung dia.
Menurutnya, semua anggota yang sudah membayar uang iuran tersebut tercatat rapi disebuah buku yang mendata para anggota.
Lengkap dengan alamat lengkap, nama jelas, foto, sampai nomor telepon.
"Anggota dibukukan oleh mereka, ada yang lengkap dengan alamannya, ada yang nomor handphone saja," kata Burhanuddin.
Pasalnya, satu dari tersangka berinisial P (48) sudah berada di Kota Tangerang selama satu tahun sebelum bergerilya mengumpulkan massa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.
"Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).
Dua pelalu lainnya yang diamankan polisi adalah SMN (70), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.
"Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari," sambung Sugeng.
Untuk sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Cara King of The King Merekrut hingga Miliki Ratusan Anggota, Sudah Berjalan 6 Bulan di Banten