News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dede Luthfi Alfiandi didampingi kuasa hukum sera ibunya saat keluar dari rutan Salemba, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020). Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi September tahun lalu dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

Dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Luthfi viral di media sosial.

Ibunda Terharu

Nurhayati, Ibu dari Lutfi Alfiandi merasa terharu usai anaknya divonis empat bulan kurungan dan bisa segera bebas dari tahanan.

Nurhayati tak bisa menyembunyikan rasa harunya usai vonis untuk anaknya selesai dibacakan hakim.

Ada senyum yang mengembang di wajahnya kendati matanya tampak bersedih setelah menitikkan air mata.

Perempuan yang mengenakan kerudung hijau dan kebaya cokelat itu mengaku sangat menantikan kembalinya Luthfi ke tengah keluarga setelah berpisah karena penahanan hampir empat bulan.

"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah dan bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja. Saya senang banget deh," ujarnya usai persidangan.

Meski demikian, Nurhayati meyakini anaknya tidak bersalah terkait keterlibatan dalam kerusuhan di sekitar komplek DPR saat itu.

"Bagi saya, anak saya tidak bersalah," ujarnya.

Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rejeki iya," kata dia.
Hasil Kompromi

Sidang putusan kasus Luthfi ini mendapat perhatian dari aktivis HAM Haris Azhar dan politikus Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

Keduanya datang untuk mengikuti sidang tersebut.

Haris Azhar mengaku kecewa dengan putusan empat bulan penjara dari majelis hakim untuk Luthfi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini