News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dede Luthfi Alfiandi didampingi kuasa hukum sera ibunya saat keluar dari rutan Salemba, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020). Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi September tahun lalu dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

Bahkan, Haris langsung keluar dari ruang persidangan usai Luthfi

Alfiandi dihukum 4 bulan.

Ia mengatakan kepada pewarta, bahwa putusan perkara Luthfi ini merupakan hasil kompromi pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan.

Sebab, ia melihat mulai sidang dakwaan hingga putusan banyak prinsip dalam peradilan yang tidak ditaati.

Hal itu dikuatkan karena mulai hakim, jaksa hingga pengacara yang disediakan untuk terdakwa Luthfi terkesan kompak menyetujui putusan itu.

"Luthfi terjebak antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, dan pengacara yang tidak menaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus, hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Luthfi dalam pledoi," kata Haris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Saat sidang pembuktian, Haris juga menangkap adanya kompromi antara pengacara Luthfi dengan jaksa.

Haris tak melihat ada ada usaha dari pengacara untuk mematahkan dakwaan jaksa, termasuk soal dugaan penyiksaan penyidik yang dialami Luthfi saat berada di penahanan Polres Jakarta Barat.

"Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, seharusnya dia cari saksi. Yang berikutnya lagi seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka, karena indonesia sudah bagian dari Konvensi Anti Penyiksaan. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat  penyiksaan itu tidak akurat," ujar Direktur Lokataru Foundation itu. (tribun network/rez/kps/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini