News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSK Gang Royal Disebut Sering Berinteraksi dengan Warga, Mulai Keluar Penampungan Jam 6 Sore

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat penampungan PSK Gang Royal di Jalan Sukarela, RT 08/RW 10 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontrakan untuk menampung para PSK berada di dalam permukiman padat penduduk dengan lebar gang hanya sekitar 1,5 meter.

Posisinya berdempetan dengan rumah warga lainnya di dalam gang tersebut.

Penggerebekan kontrakan tersebut pada Kamis (30/1/2020) lalu sempat membuat heboh warga setempat.

Padahal, selama ini warga tak pernah mencurigai tempat itu dijadikan tempat penampungan PSK.

Ketua RT 08/RW 10 Penjaringan, Wiwik mengatakan, selama ini aktivitas di kontrakan itu cenderung normal.

Tidak pernah ada komplain dari warga setempat terkait orang-orang yang tinggal di kontrakan itu.

"Orangnya bermasyarakat baik kok," kata Wiwik saat ditemui pada Senin (3/2/2020).

Meski terlihat normal, Wiwik memang sering melihat banyak wanita keluar masuk kontrakan itu.

Biasanya, para wanita baru keluar kontrakan setelah pukul 18.00 WIB dan baru pulang dini hari.

"Keluarnya bawa tas sekitar jam 6 sore, baliknya enggak tahu mungkin jam 2-3 (pagi)," ucap Wiwik.

Wiwik selama ini tak pernah melihat ada pria yang ikut keluar masuk ke dalam kontrakan penuh wanita itu.

Kecuali dua pria yang belakangan ditetapkan tersangka oleh Polsek Metro Penjaringan, yakni Suherman (33) dan Sulkifli (23).

Suherman, kata Wiwik, adalah orang yang menyewa kontrakan dan mengurus surat izin tinggal di permukiman itu.

"Ya dua orang itu. Kan ada yang kurusan, si Herman. Dia yang minta izin," ucap Wiwik.

Dalam penggerebekan Kamis lalu, Suherman dan Sulkifli ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Dua orang tersangka yang diamankan dari penggerebekan tempat penampungan PSK Gang Royal. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baru Dihuni Sebulan

Kontrakan dua lantai yang dijadikan tempat penampungan PSK Gang Royal baru dihuni sebulan. 

"Mereka baru tinggal di sini selama satu bulan," kata Wiwik.

Wiwik mengatakan, kontrakan itu adalah milik seseorang yang juga warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama ini, Wiwik belum pernah masuk ke dalam kontrakan itu.

"Saya nggak pernah masuk ke dalam. Yang jelas itu punya orang Jakut juga," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, saat diamankan, keduanya tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut.

Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.

"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi, Jumat (31/1/2020).

Kedua tersangka ini juga berperan mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.

Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kesaksian Warga di Dekat Penampungan PSK Gang Royal: Mereka Keluar Magrib

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini