TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana memberikan tanggapannya terkait dugaan adanya tekanan yang diterima penggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Diketahui, tiga dari lima penggugat yang merupakan korban banjir tidak hadir dalam sidang perdana gugatan korban banjir di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
"Kalau benar intimidasi tersebut terjadi, sangat menyesalkannya," ujar Justin saat dihubungi Tribunnews, Selasa (4/2/2020).
Menurut Justin, hendaknya korban melaporkan ke pihak berwenang jika memang menerima tekanan tersebut.
"Mendorong agar korban melapor kepada lembaga yang relevan, seperti Lembaga Perlindungan Saksi maupun kepolisian," ungkapnya.
Mengenai isu adanya tekanan dari Pemprov DKI, Justin mengungkapkan korban harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada pihak berwenang.
"Bilamana intimidasi tersebut juga turut dilakukan oleh aparat Pemprov, juga sebaiknya dibuka oleh korban," ujar Justin.
Justin menyebut, setiap orang bertanggung jawab untuk mengambil peranan untuk memperbaiki sistem.
"Perjuangan kita melawan sistem yang buruk, adalah upaya terbaik yang dapat kita lakukan untuk menghasilkan kehidupan bernegara yang lebih baik untuk anak cucu kita," ungkapnya.
Dalam sidang perdana gugatan class action tersebut, lima orang perwakilan korban banjir dijadwalkan akan hadir.
Kelimanya mewakili masing-masing wilayah administrasi DKI Jakarta.
Akan tetapi, hanya perwakilan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.
Perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.